Kamis, 02 Maret 2017

TSAWABIT DAN MUTAGHAYYIRAT

➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*Rekap Kajian Online Hamba Allah Ummi G-3*

🗓  Senin , 27 Februari 2017
📝 *TSAWABIT DAN MUTAGHAYYIRAT*
👳🏼  Ustadz Dolli
🕰  11.00-selesai
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
*MATERI*

TSAWABIT DAN MUTAGHAYYIRAT - Materi 1

Tsawabit (hal-hal baku yang bersifat tetap dan permanen) adalah masalah-masalah ushul (prinsip) di dalam ajaran Islam, dan mutaghayyirat (hal-hal non baku yang mungkin, bisa dan berpotensi untuk berubah-ubah) adalah masalah-masalah furu’ (non prinsip) dari ajaran Islam.


Kriteria dan Cakupan Tsawabit adalah masalah-masalah prinsip yang berdalil qath’i (mutlak dan pasti), baik qath’iyyuts-tsubut(kehujjahannya mutlak dan pasti serta tidak diperselisihkan diantara para ulama), maupun qath’iyyud-dilalah (makna dan pengertiannya mutlak, pasti dan tidak diperdebatkan di antara para ulama Ahlussunnah Waljama’ah).


Tsawabit adalah masalah-masalah ijma’ yang telah menjadi konsensus yang disepakati di antara para imam berbagai madzhab Ahlussunnah Waljama’ah, dan Mutaghayyirat adalah masalah-masalahijtihadiyah khilafiyah yang merupakan wilayah ijtihad para ulama, dan yang telah diperselisihkan atau berpotensi untuk diperselisihkan di antara para imam mujtahidin dari kalangan Ahlussunnah Waljama’ah.


Tsawabit juga meliputi pendapat dan madzhab yang rajih di dalam masalah-masalah khilafiyah yang sempat diperselisihkan oleh para ulama, namun sifat perselisihannya dinilai lemah dan syaadz (aneh dan nyeleneh)


Kaidah-Kaidah Dasar Penyikapan

1.      Memahami dan mengakui fakta serta realita bahwa, masalah-masalah di dalam ajaran Islam itu terbagi dan terklasifikasikan ke dalam kelompok tsawabit dan mutaghayyirat, atau kategori ushul dan furu’.


2. Memiliki sikap dasar yang membedakan secara umum antara masalah-masalah tsawabit dan masalah-masalah mutaghayyirat, atau antara persoalan-persoalan ushul dan persoalan-persoalan furu’.

3. Sikap dasar seorang mukmin dan mukminah terhadap masalah-masalah tsawabit dan ushul (yang benar-benar tsawabit dan benar-benar ushul, dan bukan yang sekadar dianggap tsawabit atau ushul dalam persepsi sebagian kelompok dan golongan!), adalah sikap dasar mengimani, menerima dan mematuhi secara legowo, dan bukan sikap meragukan, mempertanyakan, apalagi menolak dan menentang.


4. Tidak berijtihad dan tidak menerima ijtihad siapapun dalam masalah-masalah taswabit dan ushul.


5. Tidak mentolerir adanya khilaf, perbedaan dan perselisihan dalam hal tsawabit atau ushul. Namun di saat yang sama berperan aktif dan berkontribusi positif dalam upaya menyatukan dan mempersatukan ummat atas dasar tsawabit dan ushul.


6. Meyakini dan menyikapi setiap perselisihan dalam hal tsawabit dan ushul sebagai sebuah mukhalafah syar’iyah (pelanggaran syar’i), dhalal mubin (kesesatan nyata) dan sekaligus sebagai suatu bentuk iftiraq/tafarruq madzmum (perpecahan tercela), yang berpotensi melahirkan firqah sempalan yang sesat dan menyesatkan.


7. Masalah-masalah tsawabit dan ushul-lah – dan bukan masalah-masalah mutaghayyirat – yang menjadi representasi kerangka, standar dan parameter manhaj As-Salaf Ash-Shalih dan Ahlussunnah Waljama’ah.


8. Menjadikan hal-hal tsawabit dan ushul – dan bukan qadhaya mutaghayyirat – sebagai standar, parameter dan patokan dalam menilai serta menyikapi manhaj dan dakwah setiap kelompok, golongan, organisasi, jamaah dan harakah.


9. Menjadikan prinsip-prinsip tsawabit atau ushul – dan bukan hal-hal mutaghayyirat – sebagai standar, parameter dan ukuran komitmen dan  ke-istiqamah-an seseorang atau suatu kelompok.


10. Menerapkan dan memberlakukan prinsip aqidah al-wala’ wal-bara’ dalam bab-bab tsawabit atau ushul, dan bukan dalam konteks masalah mutaghayyirat atau furu’.


11. Mengedepankan, mementingkan, mengutamakan, memprioritaskan dan menonjolkan masalah-masalah tsawabit dan ushul atas masalah-masalah mutaghayyirat dan furu’, baik dalam ilmu, amal, dakwah maupun sikap.


12. Berkomitmen dalam menerima, mengakui dan mempraktikkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah fiqhul ikhtilaf dalam menyikapi masalah-masalah mutaghayyirat dan furu’

*TANYA JAWAB*

1⃣ Lumayan berat materinya..... bisa kasih contoh kh ustadz... trutama yg mutaghayyirat.....
✍Jawab:
1⃣ mutaghayyirat itu berubah rubah karena memang dalilnya banyak dan memiliki tafsir berbeda.

semua perbedaan ulama dalam berijtihad seoanjang zaman, itu dalam masalah mutaghayyirat...

misal :
qunut subuh, cadar wajib atau tidak, rincian cara shalat, isbal dstnya..banyak sekali contoh

2⃣ Ustad contoh tsawabit dan mutaghayyirat seperti apa?Afwan msh kurang faham
✍Jawab:
2⃣▶ contoh tsawabit, misal Allah esa, shalat 5 waktu wajib, puasa ramadhan wajib, zina haram, miras haram...
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar