Kamis, 02 Maret 2017

Tentang Lambang ❤

🍂〰️🍂〰️🍂

Oleh : Ustadz Abu Salma Muhammad

*Tentang Lambang:* ❤

Apakah benar tidak diperbolehkan lambang hati/love ?
Dasar nya :
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata , "Sesungguhnya lambang hati adalah lambang untuk 'isyk (cinta berlebihan) yang diharamkan dan merupakan lambang sesembahan yunani".

Dijawab Oleh : Ustadz Abu Salma Muhammad

Maka sebagian ulama melarangnya, sebagaimana fatwa Al-Allâmah Ibnu Baz rahimahullahu, yang menganggap hal ini sebagai *lambang _isyq_ (cinta berlebihan yang haram) dan simbol peribadatan bangsa Yunani...*

Sebagian ulama membolehkan, karena anggapan bahwa lambang ❤ sebagai kekhususan simbol agama Nasrani, atau Yunani adalah tidak terbukti. Selain itu mereka juga beranggapan bahwa hukum simbol itu tergantung tujuannya, sebagaimana wasîlah (sarana) tergabung tujuannya.
Jika tujuannya haram, maka akan haram. Namun jika tujuannya tidak haram, maka akan tetap dalam kebolehan nya.

(Lihat page http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=284653) ketika ditanya hukum menggunakan simbol ❤ menjawab :

فتوجد فتوى لأهل العلم ظاهرها أنها تحرم استعمال هذا الرمز, كما أن هناك فتوى أخرى مغايرة لها ترى جواز استعماله،

Ada fatwa ulama yang secara zhahir menunjukkan haramnya menggunakan simbol seperti ini, sebagaimana pula ada fatwa dari ulama lain yang menunjukkan sebaliknya, yaitu bolehnya menggunakan simbol ini.

والذي يظهر لنا الجواز، إلا إذا استعمل في مقصد محرم شأنه شأن كل  الوسائل المباحة تتخذ وسيلة الى الحرام،

Yang menurut kami lebih kuat adalah pendapat yang membolehkan.
*Kecuali jika menggunakan simbol/icon ini dengan maksud/tujuan terlarang.* Kondisinya adalah setiap wasîlah yang asalnya boleh dijadikan sebagai wasîlah kepada yang haram (maka hukumnya haram).

ولم نقف على كلام أحد من أهل العلم ذكر أن رمز القلب الموجود في مثل هذه البرامج أنه عادة نصرانية.

Kami belum dapati adanya ucapan seorang ulama pun yang menyebutkan bahwa lambang hati ❤ yang ada di program/aplikasi seperti ini (seperti di WA, FB, dan medsos lainnya, -pent) adalah kebiasaan kaum Nasrani (atau simbol khususnya kaum Nasrani).

*Kesimpulan :*

Penggunaan simbol-simbol yang ada di medsos, secara asal adalah mubah selama simbol tsb memang bukan merupakan kekhususan dari agama tertentu, atau mengandung kekufuran atau kemaksiatan, seperti lambang salib, bintang david, bir, dll...

Adapun lambang ❤, maka diperselisihkan para ulama..
Yang kuat dari yang saya fahami adalah lambang ❤ bukanlah kekhususan agama tertentu atau simbol ajaran tertentu, sehingga penggunaannya dikembalikan kepada tujuan dan niatnya...
Jika tujuannya haram, maka penggunaannya juga haram.
Namun jika tujuannya tidak haram, maka hukumnya tetap mubah.

Wallahu a'lam
________________________________
Al Wasathiyah Wal I'tidal, Dipost Ustadz Abu Salma Muhammad -hafizhahullah- Ahad 30 Jumadal Ula 1438 / 26 Februari 2017

🍂〰️🍂〰️🍂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar